Tanya 1 : Peraturan / undang2 tera diterbitkan oleh menteri apa ya? dan nomor berapa? Apakah timbangan di sebuah industri manufacture juga harus di tera mengingat tidak timbangan tersebut berhubungan langsung dengan Konsumen. mohon penjelasannya dan terimakasih sebelumnya.
Jawab 1 : Undang2nya: undang2 metrologi legal no. 2 yg dirilis th 1982 oleh menteri perdagangan. Konon mau direvisi menjadi undang-undang kemetrologian nasional (sekitar 2010 diprakarsai BSN), namun sy belom memantaunya apakah sudah jadi. Undang2 metrologi legal bisa disearch di Google. Menurut undang2 metrologi legal th ’82, semua timbangan baik impor maupun lokal, wajib tera. Tetapi tidak semua timbangan wajib tera ulang. Timbangan yang penggunaannya untuk transaksi (terkait rupiah yg hrs dibayar atas hasil penimbangan) walaupun berada di industri, wajib tera dan tera ulang.
Jawab 2 : UU No.2 tahun 1981 dan PP No.2 tahun 1985. Alat ukur, alat takar, alat timbang, dan perlengkapannya adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981, selanjutnya disingkat UTTP. Pada pasal 5 PP No.2 Tahun 1985 disebutkan bahwa : UTTP yang dibebaskan dari Tera Ulang.
Ayat 1: UTTP yang digunakan untuk pengawasan(kontrol) didalam perusahaan atau tempat-tempat yang ditetapkan oleh menteri, dapat dibebaskan dari tera ulang. Sejauh pengertian saya bahwa peralatan ukur yang dipakai oleh industri guna pengawasan (kontrol) di dalam perusahaan dapat dibebaskan dari tera ulang. Untuk tempat tempat yang telah ditetapkan menteri bila akan dibebaskan dari tera ulang harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri atau Pejabat yang ditunjuk olehnya. Hal ini didasarkan dari pengertian Metrologi Legal yaitu metrologi (ilmu tentang pengukuran) yang mengelola satuan-satuan ukuran, metoda-metoda pengukuran dan alat-alat ukur, yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan Undang-undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran (UU No. 2 tahun 1981). Metrologi legal dipersyaratkan misalkan pada peralatan ukur yang digunakan untuk menentukan harga (aktifitas jual beli) dan keselamatan yang menyangkut kepentingan umum.
Tanya 2: Saya tertarik dengan kalimat bapak tentang “terkait rupiah yg hrs dibayar atas”. kebetulan di perusahaan kami proses terakhir berada di packaging dan satuan yang diperjual belikan adalah karton (terdiri dari beberapa pack, dan pack terdiri dari beberapa sachet). dan pembeli juga merujuknya ke satuan tersebut, bukan ke satuan berat. kebetulan di perusahaan kami proses terakhir berada di packaging dan satuan yang diperjual belikan adalah karton (terdiri dari beberapa pack, dan pack terdiri dari beberapa sachet). dan pembeli juga merujuknya ke satuan tersebut, bukan ke satuan berat. apakah dalam kasus seperti itu timbangan harus tetap ditera? Jika hasilnya dalam satuan karton maka peneraannya merujuk ke BDKT, yakni Barang Dalam Keadaan Terbungkus.
Jawab 1 : Saya tidak tahu cara teranya, yang pasti harus ada surat keterangan tera (apapun namanya). Jadi yang ditera packingnya. Memastikan betul tidaknya packing ybs sesuai dg persyaratan, misal dimensi, kuantitas isi, keamanan dsb. Lebih jelasnya bisa dicross check ke dinas metrologi terdekat Pak. Terima kasih.
Jawab 2 : Dari informasi yang disampaikan, saya teringat kembali tentang Naskah Akademik Penataan Peraturan Perundang-undangan Kemetrologian untuk Mendukung Daya Saing Nasional yang diterbitkan Puslit KIM-LIPI. Naskah Akademik tersebut memberikan rekomendasi penataan semua peraturan mengenai metrologi, dimulai dengan revisi Undang-undang No. 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal, dan kemudian diikuti perangkat peraturan turunannya. Naskah akademik tersebut dimaksudkan sebagai landasan dalam menyusun rancangan undang-undang metrologi, sebagai pengganti UU No. 2 Tahun 1981.
Jawab 3 : Apabila perlu penjelasan yang lebih detail tentang Metrologi Legal dapat menghubungi Direktorat Metrologi Bandung atau Balai Metrologi DKI Jakarta di Jl. BGR I/3 Perintis Kemerdekaan Jakarta Utara.
Jawab 4 : Menanggapi tentang tera timbangan, saya memiliki referensi yang kiranya dapat membantu, yaitu peraturan menteri perdagangan No. 08/M-DAG/PER/3/2010, pada peraturan tersebut tertulis ketentuan bebas tera ulang, namun saya belum pernah mengajukan bebas tera ulang, sedang dalam proses menuju kesana, sekiranya info ini dapat membantu, terimakasih