Tanya 1 : Peraturan / undang2 tera diterbitkan oleh menteri apa ya? dan nomor berapa? Apakah timbangan di sebuah industri manufacture juga harus di tera mengingat tidak timbangan tersebut berhubungan langsung dengan Konsumen. mohon penjelasannya dan terimakasih sebelumnya.

Jawab 1 : Undang2nya: undang2 metrologi legal no. 2 yg dirilis th 1982 oleh menteri perdagangan. Konon mau direvisi menjadi undang-undang kemetrologian nasional (sekitar 2010 diprakarsai BSN), namun sy belom memantaunya apakah sudah jadi. Undang2 metrologi legal bisa disearch di Google. Menurut undang2 metrologi legal th ’82, semua timbangan baik impor maupun lokal, wajib tera. Tetapi tidak semua timbangan wajib tera ulang. Timbangan yang penggunaannya untuk transaksi (terkait rupiah yg hrs dibayar atas hasil penimbangan) walaupun berada di industri, wajib tera dan tera ulang.

Jawab 2 : UU No.2 tahun 1981 dan PP No.2 tahun 1985. Alat ukur, alat takar, alat timbang, dan perlengkapannya adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981, selanjutnya disingkat UTTP.  Pada pasal 5 PP No.2 Tahun 1985 disebutkan bahwa : UTTP yang dibebaskan dari Tera Ulang.

Ayat 1: UTTP yang digunakan untuk pengawasan(kontrol) didalam perusahaan atau tempat-tempat yang ditetapkan oleh menteri, dapat dibebaskan dari tera ulang. Sejauh pengertian saya bahwa peralatan ukur yang dipakai oleh industri guna pengawasan (kontrol) di dalam perusahaan dapat dibebaskan dari tera ulang. Untuk tempat tempat yang telah ditetapkan menteri bila akan dibebaskan dari tera ulang harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri atau Pejabat yang ditunjuk olehnya. Hal ini didasarkan dari pengertian Metrologi Legal yaitu metrologi (ilmu tentang pengukuran) yang mengelola satuan-satuan ukuran, metoda-metoda pengukuran dan alat-alat ukur, yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan Undang-undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran (UU No. 2 tahun 1981). Metrologi legal dipersyaratkan misalkan pada peralatan ukur yang digunakan untuk menentukan harga (aktifitas jual beli) dan keselamatan yang menyangkut kepentingan umum.

 

Tanya 2: Saya tertarik dengan kalimat bapak tentang “terkait rupiah yg hrs dibayar atas”. kebetulan di perusahaan kami proses terakhir berada di packaging dan satuan yang diperjual belikan adalah karton (terdiri dari beberapa pack, dan pack terdiri dari beberapa sachet). dan pembeli juga merujuknya ke satuan tersebut, bukan ke satuan berat. kebetulan di perusahaan kami proses terakhir berada di packaging dan satuan yang diperjual belikan adalah karton (terdiri dari beberapa pack, dan pack terdiri dari beberapa sachet). dan pembeli juga merujuknya ke satuan tersebut, bukan ke satuan berat. apakah dalam kasus seperti itu timbangan harus tetap ditera? Jika hasilnya dalam satuan karton maka peneraannya merujuk ke BDKT, yakni Barang Dalam Keadaan Terbungkus.

Jawab 1 : Saya tidak tahu cara teranya, yang pasti harus ada surat keterangan tera (apapun namanya). Jadi yang ditera packingnya. Memastikan betul tidaknya packing ybs sesuai dg persyaratan, misal dimensi, kuantitas isi, keamanan dsb. Lebih jelasnya bisa dicross check ke dinas metrologi terdekat Pak. Terima kasih.

Jawab 2 : Dari informasi yang disampaikan, saya teringat kembali tentang Naskah Akademik Penataan Peraturan Perundang-undangan Kemetrologian untuk Mendukung Daya Saing Nasional yang diterbitkan Puslit KIM-LIPI. Naskah Akademik tersebut memberikan rekomendasi penataan semua peraturan mengenai metrologi, dimulai dengan revisi Undang-undang No. 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal, dan kemudian diikuti perangkat peraturan turunannya. Naskah akademik tersebut dimaksudkan sebagai landasan dalam menyusun rancangan undang-undang metrologi, sebagai pengganti UU No. 2 Tahun 1981.

Jawab 3 : Apabila perlu penjelasan yang lebih detail tentang Metrologi Legal dapat menghubungi Direktorat Metrologi Bandung atau Balai Metrologi DKI Jakarta di Jl. BGR I/3 Perintis Kemerdekaan Jakarta Utara.

Jawab 4 : Menanggapi tentang tera timbangan, saya memiliki referensi yang kiranya dapat membantu, yaitu peraturan menteri perdagangan No. 08/M-DAG/PER/3/2010, pada peraturan tersebut tertulis ketentuan bebas tera ulang, namun saya belum pernah mengajukan bebas tera ulang, sedang dalam proses menuju kesana, sekiranya info ini dapat membantu, terimakasih

Permasalahan pada mikroskop. Bagian 1 : Berhubungan dengan Lensa.

1. Bagian luar lensa Objektif yang nyaris tertutup oleh karat, juga kondisi lensa yang rusak karena tidak tersentuh perawatan rutin sama sekali.

Lensa Objektif

2. Lensa Okuler yang telah berjamur dan berdebu dan banyak terdapat goresan. Lapisan lensa (Coating lens) telah rusak dan tidak mungkin untuk dikembalikan konndisinya seperti semula. Kondisi seperti ini direkomendasikan untuk diganti baru.

Lensa Okuler

3. Kondisi prisma dan dudukan prisma pada mikroskop stereo (disecting microscope) yang penuh jamur daan kerak kotoran debu karena tidak dilakukan perawatan rutin.

Prisma lensa

4. Bekuan perekat prisma yang mengakibatkan tertutupnya bidang pemantulan cahaya pada prisma

Perekat prisma

Untuk masalah yang lain, silahkan tunggu bagian 2

Q : Saya mau nanya nih, seandainya kita punya anak timbangan dan digital balance akan tetapi kita kalibrasi secara internal dimana personel yang mengkalibrasi merupakan personel kompeten dan sertifikat internal kalibrasi sudah mencakup adanya nilai uncertainty, apakah itu akan jadi temuan oleh pihak KAN pada saat audit ataukah tidak?

Karena selama ini yang kita pahami, bahwa semua alat selama kita tidak bisa mengkalibrasi sendiri harus di kirim ke Lab Kalibrasi External yang terakreditasi

A : Kaidah utama dalam ketertelusuran metrologis adalah: setiap alat ukur dan standar ukur dalam rantai kalibrasi harus dikalibrasi oleh lab yang telah menunjukkan kompetensinya untuk melakukan jenis-jenis kalibrasi yang terkait. Lab dapat dianggap telah “menunjukkan kompetensinya” jika memenuhi persyaratan standar ISO/IEC 17025, dan dapat dilakukan dengan

1. Diakreditasi sebagai lab kalibrasi;

2. Diases kemampuan kalibrasinya (misalnya untuk lab pengujian yang melakukan kalibrasi internal untuk alat ukur/standar ukurnya)

3. Melakukan “self declaration” (misalnya untuk NMI yang sudah sangat maju dan mapan)

JIka kalibrasi dilakukan oleh lab yang belum memenuhi satu pun syarat di atas, maka hasil kalibrasi belum dapat dipastikan ketertelusuran metrologisnya.

Ingat bahwa “kompetensi personel” hanyalah salah satu komponen untuk menilai “kompetensi laboratorium”, masih ada banyak aspek lain yaitu akomodasi, metode, peralatan, ketertelusuran, penjaminan mutu, dokumentasi dll.

Sambil lalu: pertanyaan “apakah kondisi xxx akan menjadi temuan KAN atau tidak?” menunjukkan pola manajemen yang masih formalistik, yaitu lebih mementingkan “rupa” daripada substansi. Idelnya, yang menjadi pertanyaan adalah “apakah kondisi xxx akan merugikan pelanggan atau tidak?”

Q : Saya mau tahu sebenarnya ada tidak ya, perusahaan yang menjual langsung termometer dengan sertifikat kalibrasinya atau memang kita cuma bisa membeli termometer baru kita kalibrasi ke lembaga kalibrasi?

A : Banyak distributor atau perusahaan yang melayani kebutuhan yang Bapak maksud, tinggal masalah perjanjian dan tentunya harga juga menyesuaikan. Beberapa perusahan juga sudah bisa membuat atau merakit produk termometer lokal, seperti Pt-100, termokopel dan termometer gauge. Bahkan untuk produk termometer gauge sudah di-export ke Jepang.

Berikut yang perlu diperhatikan dalam memilih jenis termometer:

1. Sesuaikan dengan objek benda yang akan diukur. Bila benda ukur berupa cairan bisa menggunakan termometer gelas (liquid in glass thermometer) atau probe termometer (Pt-100/RTD, termistor, termokopel dll.). Bila benda ukur berupa permukaan bisa menggunakan termometer infrared atau surface thermometer. Untuk oven, inkubator, chamber, bisa menggunakan kawat termokopel (thermocouple wire).

2. Sesuaikan akurasi termometer dengan jenis pengukuran yang biasa dilakukan. Apakah pengukuran yang dilakukan perlu akurasi tinggi? seberapa akurat 1oC, 0.1oC, 0.01oC? Bila termometer tersebut akan dijadikan standar/working standard maka harus mempunyai akurasi yang cukup baik.

3. Umumnya merek menggambarkan kwalitas, untuk produk luar diantaranya Hart Scientific, Isotech, Chino, Guideline, ASTM, ASL, MI, Raytek, dll. tapi harganya memang cukup mahal. Untuk produk lokal diantaranya KRUPP-CLOSS, Yamamoto dll.

4. Kalibrasi perdana sebaiknya dilakukan oleh lab kalibrasi yang kompetensinya memadai (Lab yang terakreditasi KAN) untuk mengetahui termometer yang kita beli sesuai spesifikasi atau tidak.

5. Berbagi pengalaman adalah paling penting untuk mengetahui performance secara real dari suatu alat ukur ketika digunakan di lapangan. Perlu diketahui beberapa tipe termometer terkenal juga sering bermasalah ketika dipakai di lapangan jadi pastikan itu tidak terulang dan terjadi kepada kita.

Tambahan :

1. Berdasarkan pertemuan minamata (Minamata Convention on Mercury) yang diadakan di Minamata and Kumamoto, Jepang dari 9 s/d 11 Oktober 2013. Maka negara-negara penandatangan, akan secara bertahap mengurangi penggunaan merkuri/air raksa dalam kehidupan sehari-hari. Oleh sebab itu, untuk masa yang akan datang, thermometer gelas akan lebih banyak yang menggunakan alkohol.

2. Sering kali, pada saat membeli thermometer gelas, pengguna tidak mempertimbangkan siapa yang mampu mengkalibrasinya. FYI, tidak banyak lab yang bisa mengkalibrasi thermometer gelas dengan resolusi 0,05 Celcius, apalagi 0,01 Celcius. Oleh karena itu, pada saat pembelian, disarankan belilah yang sesuai dengan kebutuhan, bukan sesuai kemampuan finansial. (Kami pernah mengalami kasus, ada seorang pelanggan yang membeli thermometer gelas dengan resolusi 0,01 Celcius, dengan alasan “Kami mampu beli koq, dan kami menginginkan yang terbaik”. Padahal, lab tersebut hanya membutuhkan resolusi 0,1 Celcius, alhasil, mereka kesulitan mencari lab yang bisa mengkalibrasi alat tersebut).

Sekretariat KAN sering berdiskusi dengan laboratorium dan asesor terkait tentang metoda kalibrasi. Salah satunya adalah, seperti judul email ini : Apakah BS EN 837 -1 Pressure Gauges Part 1: Bourdon Tube Pressure Gauges – Dimensions, Metrology, Requirements and Testing metoda kalibrasi tekanan?

 

BS EN 837-1 merupakan sebuah standar yang menetapkan spesifikasi Bourdon Pressure Gauge, salah satu yang ditetapkan sebagai persyaratan adalah “akurasi” dan “histeresis”. Dua persyaratan itulah yang memerlukan proses “kalibrasi” sedemikian hingga hasil kalibrasi dapat dibandingkan dengan akurasi dan histeresis yang dipersyaratkan dalam BS EN 837-1.

Sebenarnya tidak hanya BS EN 837-1 saja yang merupakan spesifikasi bukan metode kalibrasi, bila kita lihat JIS B 7502, JIS B 7516, JIS B 7506, dll, semuanya merupakan “standard specification” untuk peralatan yang relevan, dan kalibrasi adalah suatu proses untuk memperoleh “nilai-nilai” karakteristik peralatan yang kemudian dibandingkan dengan spesifikasi di dalam standard tersebut. Bila kita melihat ke OIML R111: 2004, di dalamnya juga berisi spesifikasi untuk anak timbangan yang ditetapkan oleh OIML, sedangkan metode kalibrasi dan evaluasi ketidakpastiannya dijelaskan sebagai lampiran dari standard specification tersebut. Secara umum metode kalibrasi dikenal sebagai “rational method“, yaitu sebuah metode yang hasilnya tidak tergantung pada rincian dari metode tersebut, tetapi dapat dikembangkan secara ilmiah untuk menganalisis hasil kalibrasi yang diinginkan. Sedangkan dokumen The Calibration of Weight and Balance, NMIA 2004 dan The Calibration of Balances, CSIRO NML 1995 memang merupakan sebuah buku yang menjelaskan proses kalibrasi timbangan.

 

Dengan pertimbangan tersebut di atas, ruang lingkup laboratorium kalibrasi, berdasarkan ISO/IEC 17011 hanya mewajibkan pernyataan tentang jenis alat yang dikalibrasi, besaran yang diukur, rentang ukur, dan ketidakpastian pengukuran, sedangkan pernyataan metode/spesifikasi bersifat optional.

 

Terkait dengan kalibrasi alat ukur tekanan menggunakan standar selain DWT, tentu saja akan memiliki model matematis yang berbeda, bergantung pada besaran-besaran yang berpengaruh pada nilai tekanan yang dihasilkan pada saat merealisasikan standar. Namun demikian secara umum, alat ukur apa-pun dapat dimodelkan secara sederhana dengan:
(estimasi) koreksi = (estimasi) nilai benar – pembacaan alat ukur yang dikalibrasi

Atau

(estimasi) kesalahan = Pembacaan alat ukur yang dikalibrasi – (estimasi) nilai benar

sedangkan kalibrasi standar (seperti anak timbangan, gauge block, dll) dapat dimodelkan dengan:

(estimasi) nilai standar yang dikalibrasi = (estimasi) nilai benar + (estimasi) perbedaan nilai antara standar acuan dengan standar yang dikalibrasi

Pembacaan alat ukur yang dikalibrasi pada umumnya diestimasi dari “nilai rata-rata penunjukkan alat ukur yang dikalibrasi”, sedangkan (estimasi) nilai benar diperoleh dari
“nilai dari sertifikat kalibrasi standar ditambah koreksi-koreksi dari besaran berpengaruh”
atau dari “perhitungan berdasarkan model matematis yang digunakan untuk merealisasikan standar”

Sedangkan dalam kalibrasi standar (estimasi) perbedaan nilai antara standar acuan dengan standar yang dikalibrasi, diperoleh dari dua alternatif berikut:

(estimasi) koreksi = rata-rata (pembacaan komparator pada saat mengukur standar – pembacaan komparator pada saat mengukur standar yan dikalibrasi)

Kasus untuk kalibrasi alat ukur tekanan:

bila menggunakan DWT, maka

(estimasi) nilai benar tekanan = diperoleh dari model matematis dasar mg / A

bila menggunakan standar lain seperti pressure calibratior, dll:

(estimasi) nilai benar tekanan = nilai dari sertifikat kalibrasi + koreksi 1 + koreksi 2 + …+ koreksi n, dimana koreksi-koreksi yang diperlukan bisa dievaluasi dari karakteristik standar yang dijelaskan dalam buku manualnya (sebagai contoh: pengaruh temperatur, kestabilan jangka panjang, dll)

Pertanyaan :

Kita memiliki 2 alat centrifuge :

1. Centrifuge, Merk Kokusan, Kapasitas 2500 rpm

2. Centrifuge, Merk Kubota, Kapasitas -20 – 40 oC, 15.000 rpm

Kita mau melakukan kalibrasi internal/cek antara terlebih dahulu terhadap alat kita tersebut.

Yang mau saya tanyakan adalah apa acuan standar yang dipakai untuk mengkalibrasi alat tersebut dan bagaimana cara pengkalibrasian alat menurut acuan tersebut.

Jawaban :

Sesuai dengan kapasitas penggunaannya pada dasarnya perlum memastikan kecepatan putarannya dalam satuan rpm, dan bila dalam centrifuge ybs memiliki kemampuan pengondisian temperatur maka perlu dipastikan juga kebenaran setting temperaturnya. untuk pemastian (kalibrasi) rpm dapat digunakan non-contact (rpm) meter – yang biasanya menggunakan infra-red sensor, sedangkan bila memerlukan pemastian (kalibrasi) temperatur setting bisa digunakan metode yang serupa dengan temperature enclosure lainnya, peralatan yang diperlukan multi-channel temperature recorder dengan sensor termokopel

Hasil diskusi sekretariat KAN dan asesor teknis terkait tentang kalibrasi mass comparator

1. Fungsi timbangan adalah untuk mengestimasi massa dari sebuah obyek yang dibebankan di atas pan-nya, sedangkan fungsi mass comparator adalah untuk mengestimasi selisih antara 2 (dua) beban dengan massa nominal sama yang dibebankan pada pan secara bergantian.

2. Kalibrasi harus dilakukan sesuai dengan “cara kerja” peralatan pada saat digunakan,

3. Oleh karena itu: kalibrasi timbangan ditujukan untuk mengetahui perbedaan antara “pembacaan timbangan” dengan “massa konvensional standar massa” dilakukan dengan skema Z-M-M-Z, karena pada saat digunakan untuk menimbang cara kerja timbangan adalah dari posisi sensor tidak dibebani (Z), kemudian dibebani dengan massa (M) dan setelah itu baban diangkat kembali (Z)

4. Sedangkan kalibrasi mass comparator ditujukan untuk “mengetahui kemampuan timbangan untuk membedakan (diskriminasi) massa dari 2 (dua)buah standar massa yang memiliki massa nominal sama”, karena yangdimaksudkan untuk diukur oleh mass comparator bukanlah estimasi massa dari standar massa tetapi “estimasi perbedaan massa dari 2 (dua) buah standar massa”. Oleh karena itu yang harus dikalibrasi adalah “linearitas estimasi selisih antara 2 (dua) buah standar massa mulai dari nilai terkecil dari standar massa sampai dengan nilai terbesar dari standar massa yang sama sesuai dengan kapasitas mass comparator tersebut, Oleh karena itu kalibrasi mass comparator, dilakukan dengan mengukur “standar deviasi” dari selisih hasil penimbangan standar massa yang sama sesuai dengan skema kalibrasi anak timbangan yang digunakan oleh laboratorium,”, sebagai contoh bila kalibrasi anak timbangan di laboratorium menggunakan skema S-T-T-S, maka kalibrasi mass comparator dilakukan pada titik ukur yang sama dengan nilai nominal setiap anak timbangan yang dikalibrasi dengan cara mencatat M1, M2, M3, M4, …, M20 dan kemudian menghitung standar deviasi dari selisih (M2-M1), (M4-M3),…(M18-M17), (M20-M19), sedangkan bila kalibrasi anak timbangan di laboratorium menggunakan skema S-T-S, maka yang dihitung adalah standar deviasi dari selisih (M2-M1), (M3-M2), (M4-M3),…(M19-M18), (M20-M19).

5. Apabila timbangan digunakan sebagai “mass-comparator”, maka hasil kalibrasi (linearitas dan ketidakpastian) yang diperoleh dari kalibrasi timbangan pada butir 3 di atas tidak dapat mewakili karakteristik timbangan pada saat digunakan sebagai mass comparator, karena “nilai tertimbang pada saat digunakan sebagai timbangan sama dengan estimasi massa dari beban di atas pan” sedangkan “nilai tertimbang yang dicari pada saat digunakan sebagai mass comparator adalah selisih dari 2 (dua) beban yang nominalnya sama”, bila digunakan sebagai timbangan maka linearitas yang dimaksud adalah pada massa (untuk timbangan 200,0000 g sebagai contoh) 10 g, 20 g, 30 g, … 200 g, sedangkan pada mass comparator linearitas yang dimaksud adalah untuk data (10,01 mg – 9,99 mg), (20,02 mg – 20,00 mg), (50,03 mg – 50,01 mg),… (1,0001 g – 0,9998 g), … (200,000 g – 199,9998 g).

6. Adalah benar bahwa setiap peralatan utama, bantu dan subsider yang berpengaruh terhadap akurasi hasil kalibrasi harus dikalibrasi, namun demikian yang berpengaruh kepada ketidakpastian dari hasil kalibrasi anak timbangan bukanlah karakteristik yang diperoleh dari metode kalibrasi pada butir 3 di atas, tetapi yang berpengaruh adalah karakteristik yang diperoleh dari metode kalibrasi mass comparator pada butir 4 di atas. Dalam hal ini karakteristik dari hasil kalibrasi yang sangat berpengaruh adalah “repeatability” dari selisih yang mampu di baca oleh mass comparator.

Mudah-mudahan bermanfaat

Q : Mohon infonya. Saya mau nanya, di lab kalibrasi mana yah yang bisa kalibrasi Barcode Scanner?

A1 : Kesimpulan saya, barcode scanner tidak bisa dikalibrasi sebagaimana alat ukur pada umumnya. Karena scanner bukan alat ukur. Kecuali kalau mau mengukur panjang gelombang sinar yang dipakai memindai, atau mengukur frekuensi pindaiannya. Tapi apakah perlu dikalibrasi?Sebelum “mengalibrasi” barcode scanner, harus kita lihat dulu: apakah barcode scanner itu sebuah alat ukur? Barcode bukanlah suatu besaran analog melainkan kode digital.

A2 : Coba googling “barcode calibration” kita akan menemukan beberapa standar yang berhubungan dengan itu.Mungkin yang perlu dikalibrasi adalah ukuran bar-nya  kali pak,  sehingga akurasi kodifikasi (peng-code-an) gambar memiliki akurasi terukur.

A3 : Kalau kalibrasi barnya bisa diterima, namun kita ingat bhw pemakaian scannernya kalau kita lihat di supermarket, nembaknya juga tidak harus tegak lurus, kadang kadang miring keatas, kebawah, pokoknya sembarangan saja.menurut saya barcode tidak perlu dikalibrasi, dia hanya perlu verifikasi saja, barcode bekerja berdasarkan pulse dimana pada sinar yang dikirim dan sinar yang dipantulkan pulsenya berbeda sesuai dengan bentuk barnya. dipabriknya dikalibrasi pulsenya yaitu pada titik terminal komponennya yang sudah didesain pada pcbnya. jadi menurut saya kita tidak perlu kalibrasi barcode, yang diperlukan verifikasi saja setiap saat dengan barcore yang sudah ada.

Kesimpulan :

Barcode scanner tidak perlu dikalibrasi, hanya perlu diverifikasi dengan menggunakan barcode standar.

Dengan   pengalaman   lebih   dari   10  tahun dalam bidang kalibrasi, dan akreditasi  dari  KAN  (LK  044  IDN),  maka  pada saat  ini untuk menjawab kebutuhan  pasar mengenai pelatihan perawatan mikroskop, maka dengan ini kami membuka PELATIHAN PERAWATAN MIKROSKOP. (KAMI YANG PERTAMA DAN SATU-SATUNYA DI INDONESIA)

Tujuan dari pelatihan tersebut adalah :

1.  Peserta  mampu  melakukan perawatan ringan, sehingga memperpanjang usia mikroskop dan mengurangi biaya perawatan

2.  Peserta   mampu   memberikan  rekomendasi  jenis  mikroskop  yang dibutuhkan, sehingga mikroskop yang dibeli tepat sasaran dan dapat melakukan upgrade untuk memaksimalkan mikroskop yang dimiliki.

Siapa yang harus mengikuti pelatihan ini ?

Analis, Laboran, Peneliti, Guru, Dosen, Dokter dll

Tutor   dari  pelatihan  ini  adalah  seseorang  yang  telah  memiliki pengalaman  lebih  dari  10  tahun di bidang mikroskopi dan memperoleh sertifikasi  dari  lembaga  internasional tentang kompetensi perawatan mikroskop

Venue :

Tanggal : Sabtu, 26 Oktober 2013

Waktu   : 08.30 – 16.15

Lokasi  : Kampus 3 Universitas Krida Wacana (UKRIDA)

Komp. Ruko Gading Bukit Indah

Jl. Bulevar Artha Gading

(Komplek ruko di samping Restoran Bumbu Desa)

Materi Pelatihan :

1. Teori Dasar Mikroskop & Mikroskopi

2. Teknik Pemilihan Mikroskop

3. Sistem Optik Mikroskop Cahaya

5. Komponen Mikroskop Cahaya

6. Dasar-dasar penanganan & Perawatan Mikroskop Cahaya

7. Praktikum Perawatan Ringan Mikroskop Cahaya

Investasi :

Rp. 1.500.000,- per orang

(Pendaftaran & Pelunasan sebelum 21 Oktober = Rp 1.000.000,-)

PESERTA TERBATAS (HANYA 12 ORANG)

2 orang per 1 mikroskop

Mikroskop yang digunakan merk (Olympus, Nikon, Leica, ex China)

Peserta akan mendapatkan sertifikat

Informasi lebih lanjut silahkan hubungi :

Anthony

Telp :021 – 7050 7005

HP & WhatsApp : 0852 1533 9977

BB : 229DEBF9

Email : anthony@eldepe.com