Kalibrasi Timbangan, Internal atau Eksternal?

Q : Saya mau nanya nih, seandainya kita punya anak timbangan dan digital balance akan tetapi kita kalibrasi secara internal dimana personel yang mengkalibrasi merupakan personel kompeten dan sertifikat internal kalibrasi sudah mencakup adanya nilai uncertainty, apakah itu akan jadi temuan oleh pihak KAN pada saat audit ataukah tidak?

Karena selama ini yang kita pahami, bahwa semua alat selama kita tidak bisa mengkalibrasi sendiri harus di kirim ke Lab Kalibrasi External yang terakreditasi

A : Kaidah utama dalam ketertelusuran metrologis adalah: setiap alat ukur dan standar ukur dalam rantai kalibrasi harus dikalibrasi oleh lab yang telah menunjukkan kompetensinya untuk melakukan jenis-jenis kalibrasi yang terkait. Lab dapat dianggap telah “menunjukkan kompetensinya” jika memenuhi persyaratan standar ISO/IEC 17025, dan dapat dilakukan dengan

1. Diakreditasi sebagai lab kalibrasi;

2. Diases kemampuan kalibrasinya (misalnya untuk lab pengujian yang melakukan kalibrasi internal untuk alat ukur/standar ukurnya)

3. Melakukan “self declaration” (misalnya untuk NMI yang sudah sangat maju dan mapan)

JIka kalibrasi dilakukan oleh lab yang belum memenuhi satu pun syarat di atas, maka hasil kalibrasi belum dapat dipastikan ketertelusuran metrologisnya.

Ingat bahwa “kompetensi personel” hanyalah salah satu komponen untuk menilai “kompetensi laboratorium”, masih ada banyak aspek lain yaitu akomodasi, metode, peralatan, ketertelusuran, penjaminan mutu, dokumentasi dll.

Sambil lalu: pertanyaan “apakah kondisi xxx akan menjadi temuan KAN atau tidak?” menunjukkan pola manajemen yang masih formalistik, yaitu lebih mementingkan “rupa” daripada substansi. Idelnya, yang menjadi pertanyaan adalah “apakah kondisi xxx akan merugikan pelanggan atau tidak?”

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply