Untuk mengisi aquades pada pipet volume dan pipet ukur membutuhkan karet penghisap. Kemudian aquades diisi sampai melebihi garis skala. Lalu diatur hingga mendapatkan posisi meniskus pada garis skala.

Misalkan pada pipet volume, setelah mendapatkan setting meniskus yg pas lalu air dikeluarkan. Volume air yang dikeluarkan ini menunjukkan kesesuaian dengan nominal volume pipet volume ini.

Saya mendapatkan salah satu contoh pada video ini https://youtu.be/zIHXxCIL6ps bahwa proses mengeluarkan air dengan cara melepas karet penghisap. Sehingga air keluar dari pipet tanpa hambatan.

Pertanyaan:

  1. Apakah jika saya mengeluarkan air dengan menekan bagian E pada karet penghisap juga merupakan metode yang dapat diterima seperti pada cara melepas karet penghisap? Dimana jika kita menekan bagian E ini akan berpengaruh terhadap kecepatan keluarnya air dari pipet. Dan ternyata, volume air yang keluar dari pipet akan berbeda-beda ketika dengan cara melepas karet penghisap, menekan hingga terbuka maksimal, dan menekan dgn terbuka sebagian.
  2. Bagaimana dengan pipet ukur ketika ingin menerapkan cara membuka karet penghisap ini? Tampaknya sangat sulit diterapkan..  Saya coba jawab ya. 

    Pertanyaan:

    1. Apakah jika saya mengeluarkan air dengan menekan bagian E pada karet penghisap juga merupakan metode yang dapat diterima seperti pada cara melepas karet penghisap? Dimana jika kita menekan bagian E ini akan berpengaruh thdp kecepatan keluarnya air dari pipet. Dan ternyata, volume air yang keluar dari pipet akan berbeda2 ketika dgn cara melepas karet penghisap, menekan hingga terbuka maksimal, dan menekan dgn terbuka sebagian.

    ** Penghisap air yang ditampilkan pada video, memang harus dilepas. Karena penghisap tersebut tidak dilengkapi bagian yang melepaskan air. 

    Yang biasa digunakan di laboratorium kimia anilisis adalah rubber bulb dengan 3 lubang. Satu untuk pipet, satu untuk melepas udara dan satu untuk melepas air.

    Intinya adalah, mengkalibrasi pipet harus sama dengan memperlakukan pipet pada saat analis laboratorium melakukan pemipetan.. Dan pada akhir pengaliran air suling tidak boleh ditiup. Selalu masih ada sedikit air yang tersisa di ujung tip.  

     

    1. Bagaimana dgn pipet ukur ketika ingin menerapkan cara membuka karet penghisqp ini? Tampaknya sangat sulit diterapkan..

    ** Ya betul sulit diterapkan pada pipet ukur dan cara tersebut pada video mengundang ketidak akuratan hasil. Untuk pipet ukur lebih baik digunakan rubber bulb

    Sumber : forumkalibrasi@yahoogroups.com

Question (1):
Apakah ada pengaruh yang signifikan terkait perbedaan suhu antara suhu standar (Anak Timbang) dengan suhu timbangan (UUT) ?
Contoh kasus : Standar terkondisi dalam suhu yang terkontrol sementara timbangan di lapangan kondisi ruang tidak terkontrol, apakah diperlukan waktu pengondisian untuk menyamakan/mendekati suhu agar keduanya sama.

Answer (1):
Semestinya begitu. Anak timbangan dan timbangan yang akan dikalibrasi dibiarkan telebih dahulu sekitar setengah jam sebelum memulai kalibrasi, terutama timbangan resolusi 1 mg ke atas. Jika langsung dikalibrasi, maka beda suhu antara timbangan dan anak timbangan akan menyebabkan pembacaan timbangan yang kurang stabil, karena terjadi perpindahan panas.

Question (2):
Apa perbedaan dan bagaimana aplikasi ketidakpastian koreksi dan ketidakpastian penimbangan ?

Answer (2):
Ketidakpastian penimbangan yang diberikan ditiap titik ukur adalah ketidakpastian koreksi. Aplikasinya pada saat menimbang (setelah selesai kalibrasi) maka koreksi ditambahkan pada hasil penimbangan. Sedangkan ketidakpastiannya dijadikan salah satu sumber ketidakpastian hasil penimbangan.

Question (3):
Apakah koreksi dari hasil kalibrasi harus diaplikasikan secara langsung pada setiap penimbangan atau bisa diabaikan dengan mempertimbangkan misalnya toleransi juga LOP dari hasil kalibrasi ?

Answer (3):
Betul.. diaplikasikan langsung. LOP tidak bisa mewakili koreksi hasil penimbangan. LOP dijadikan indikator bagi neraca bersangkutan untuk di “treatmen”, disetel atau diperbaiki.

Question (4):
Sedikit tambahan pertanyaan terkait dengan deret koreksi dari hasil kalibrasi, untuk lebih mendapatkan nilai benar dari objek yang kita timbang pendekatan mana yang paling sesuai apakah menggunakan Interpolasi atau Regresi ?

Answer (4):
Interpolasi. Regresi tidak lagi memuat koreksi yang aktual. Tetapi regresi lebih cepat aplikasinya. Walaupun hasil interpolasi tetap merupakan nilai estimasi, setidaknya dua nilai yang tersedia berdasarkan hasil kalibrasi. Artinya bisa dipertanggungjawabkan ketelusurannya.

Question (5):
Apakah diperbolehkan ditengah-tengah proses kalibrasi melakukan tare atau re-zero ?

Answer (5):
Jika mengacu CSIRO, selama kalibrasi tidak diperkenankan tare atau men”zero”kan. Itulah sebabnya dalam metode ada pernyataan perlunya ditambahkan “zero mass”, yakni anak timbangan dengan massa kecil (max 20 mg) untuk neraca resolusi 1 mg kebawah. Biasanya untuk neraca resolusi di atas 1 mg tidak diperlukan zero mass. Karena lebih stabil titik nolnya. Namun tetap lebih baik jika menggunakan zero mass.

Sumber : Forum diskusi kalibrasi (forumkalibrasi@yahoogroups.com)
Narasumber : Bpk. Endang Sumirat

Question : Apakah drift itu dan apakah nilai drift ada disetiap alat?

Answer : Perlu diketahui bahwa drift adalah istilah yang berarti perubahan nilai benar
kalibrator karena waktu penggunaan. Ada juga literatur yg mengistilahkan instability. Nilai benar kalibrator selalu tertera pada sertifikat kalibrasi kalibrator ybs. Bisa berupa nilai benar atau koreksinya.

Question : Lalu bagaimana cara menghitung nilai drift pada alat?
Contoh kasus : alat pada awalnya dikalibrasi ke KIM LIPI kemudian dikalibrasi ke swasta karena KIM LIPI tutup kemudian dikalibrasi kembali ke KIM LIPI ?

Answer : Idealnya drift diperoleh dari sejumlah sertifikat kalibrasi yang diterbitkan
oleh lab kalibrasi yang sama. Karena perbedaan lab kalibrasi bisa menyebabkan perbedaan sistem kalibrasi, sehingga bukan hanya instability kalibrator saja tapi disumbang oleh perbedaan sistem kalibrasi.

Question : Untuk mencari nilai drift apakah dilihat dari history nilai koreksi; nilai
ketidakpastian atau dari nilai koreksi ditambah ketidakpastian dari setifikat kalibrasi sebelumnya?

Answer : Drift diartikan sebagai perbedaan nilai benar atau koreksi diantara beberapa
sertifikat kalibrasi dari kalibrator ybs. Kemudian diambil perbedaan yg terbesar. Sedangkan ketidakpastian dari drift tsb, diasumsikan sebagai mid range perbedaan terbesar di atas. Umpama perbedaan terbesarnya x. Maka U(drift) = ± ½x.
Sebagai informasi tambahan : Literatur seperti CSIRO 2007 misalnya, memberikan estimasi drift pada anak timbangan sebesar ± 8%MPE. Inipun sah diadopsi sebagai ketidakpastian drift. Jadi tidak harus selalu dari riwayat sertifikat kalibrasi. Walaupun definisi drift merujuk ke perubahan nilai benar.

Terimakasih semoga bermanfaat

Sumber : Forum diskusi kalibrasi (forumkalibrasi@yahoogroups.com)
Narasumber : Bpk. Endang Sumirat

Tanya 1 : Peraturan / undang2 tera diterbitkan oleh menteri apa ya? dan nomor berapa? Apakah timbangan di sebuah industri manufacture juga harus di tera mengingat tidak timbangan tersebut berhubungan langsung dengan Konsumen. mohon penjelasannya dan terimakasih sebelumnya.

Jawab 1 : Undang2nya: undang2 metrologi legal no. 2 yg dirilis th 1982 oleh menteri perdagangan. Konon mau direvisi menjadi undang-undang kemetrologian nasional (sekitar 2010 diprakarsai BSN), namun sy belom memantaunya apakah sudah jadi. Undang2 metrologi legal bisa disearch di Google. Menurut undang2 metrologi legal th ’82, semua timbangan baik impor maupun lokal, wajib tera. Tetapi tidak semua timbangan wajib tera ulang. Timbangan yang penggunaannya untuk transaksi (terkait rupiah yg hrs dibayar atas hasil penimbangan) walaupun berada di industri, wajib tera dan tera ulang.

Jawab 2 : UU No.2 tahun 1981 dan PP No.2 tahun 1985. Alat ukur, alat takar, alat timbang, dan perlengkapannya adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981, selanjutnya disingkat UTTP.  Pada pasal 5 PP No.2 Tahun 1985 disebutkan bahwa : UTTP yang dibebaskan dari Tera Ulang.

Ayat 1: UTTP yang digunakan untuk pengawasan(kontrol) didalam perusahaan atau tempat-tempat yang ditetapkan oleh menteri, dapat dibebaskan dari tera ulang. Sejauh pengertian saya bahwa peralatan ukur yang dipakai oleh industri guna pengawasan (kontrol) di dalam perusahaan dapat dibebaskan dari tera ulang. Untuk tempat tempat yang telah ditetapkan menteri bila akan dibebaskan dari tera ulang harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri atau Pejabat yang ditunjuk olehnya. Hal ini didasarkan dari pengertian Metrologi Legal yaitu metrologi (ilmu tentang pengukuran) yang mengelola satuan-satuan ukuran, metoda-metoda pengukuran dan alat-alat ukur, yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan Undang-undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran (UU No. 2 tahun 1981). Metrologi legal dipersyaratkan misalkan pada peralatan ukur yang digunakan untuk menentukan harga (aktifitas jual beli) dan keselamatan yang menyangkut kepentingan umum.

 

Tanya 2: Saya tertarik dengan kalimat bapak tentang “terkait rupiah yg hrs dibayar atas”. kebetulan di perusahaan kami proses terakhir berada di packaging dan satuan yang diperjual belikan adalah karton (terdiri dari beberapa pack, dan pack terdiri dari beberapa sachet). dan pembeli juga merujuknya ke satuan tersebut, bukan ke satuan berat. kebetulan di perusahaan kami proses terakhir berada di packaging dan satuan yang diperjual belikan adalah karton (terdiri dari beberapa pack, dan pack terdiri dari beberapa sachet). dan pembeli juga merujuknya ke satuan tersebut, bukan ke satuan berat. apakah dalam kasus seperti itu timbangan harus tetap ditera? Jika hasilnya dalam satuan karton maka peneraannya merujuk ke BDKT, yakni Barang Dalam Keadaan Terbungkus.

Jawab 1 : Saya tidak tahu cara teranya, yang pasti harus ada surat keterangan tera (apapun namanya). Jadi yang ditera packingnya. Memastikan betul tidaknya packing ybs sesuai dg persyaratan, misal dimensi, kuantitas isi, keamanan dsb. Lebih jelasnya bisa dicross check ke dinas metrologi terdekat Pak. Terima kasih.

Jawab 2 : Dari informasi yang disampaikan, saya teringat kembali tentang Naskah Akademik Penataan Peraturan Perundang-undangan Kemetrologian untuk Mendukung Daya Saing Nasional yang diterbitkan Puslit KIM-LIPI. Naskah Akademik tersebut memberikan rekomendasi penataan semua peraturan mengenai metrologi, dimulai dengan revisi Undang-undang No. 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal, dan kemudian diikuti perangkat peraturan turunannya. Naskah akademik tersebut dimaksudkan sebagai landasan dalam menyusun rancangan undang-undang metrologi, sebagai pengganti UU No. 2 Tahun 1981.

Jawab 3 : Apabila perlu penjelasan yang lebih detail tentang Metrologi Legal dapat menghubungi Direktorat Metrologi Bandung atau Balai Metrologi DKI Jakarta di Jl. BGR I/3 Perintis Kemerdekaan Jakarta Utara.

Jawab 4 : Menanggapi tentang tera timbangan, saya memiliki referensi yang kiranya dapat membantu, yaitu peraturan menteri perdagangan No. 08/M-DAG/PER/3/2010, pada peraturan tersebut tertulis ketentuan bebas tera ulang, namun saya belum pernah mengajukan bebas tera ulang, sedang dalam proses menuju kesana, sekiranya info ini dapat membantu, terimakasih

Permasalahan pada mikroskop. Bagian 1 : Berhubungan dengan Lensa.

1. Bagian luar lensa Objektif yang nyaris tertutup oleh karat, juga kondisi lensa yang rusak karena tidak tersentuh perawatan rutin sama sekali.

Lensa Objektif

2. Lensa Okuler yang telah berjamur dan berdebu dan banyak terdapat goresan. Lapisan lensa (Coating lens) telah rusak dan tidak mungkin untuk dikembalikan konndisinya seperti semula. Kondisi seperti ini direkomendasikan untuk diganti baru.

Lensa Okuler

3. Kondisi prisma dan dudukan prisma pada mikroskop stereo (disecting microscope) yang penuh jamur daan kerak kotoran debu karena tidak dilakukan perawatan rutin.

Prisma lensa

4. Bekuan perekat prisma yang mengakibatkan tertutupnya bidang pemantulan cahaya pada prisma

Perekat prisma

Untuk masalah yang lain, silahkan tunggu bagian 2

Q : Saya mau nanya nih, seandainya kita punya anak timbangan dan digital balance akan tetapi kita kalibrasi secara internal dimana personel yang mengkalibrasi merupakan personel kompeten dan sertifikat internal kalibrasi sudah mencakup adanya nilai uncertainty, apakah itu akan jadi temuan oleh pihak KAN pada saat audit ataukah tidak?

Karena selama ini yang kita pahami, bahwa semua alat selama kita tidak bisa mengkalibrasi sendiri harus di kirim ke Lab Kalibrasi External yang terakreditasi

A : Kaidah utama dalam ketertelusuran metrologis adalah: setiap alat ukur dan standar ukur dalam rantai kalibrasi harus dikalibrasi oleh lab yang telah menunjukkan kompetensinya untuk melakukan jenis-jenis kalibrasi yang terkait. Lab dapat dianggap telah “menunjukkan kompetensinya” jika memenuhi persyaratan standar ISO/IEC 17025, dan dapat dilakukan dengan

1. Diakreditasi sebagai lab kalibrasi;

2. Diases kemampuan kalibrasinya (misalnya untuk lab pengujian yang melakukan kalibrasi internal untuk alat ukur/standar ukurnya)

3. Melakukan “self declaration” (misalnya untuk NMI yang sudah sangat maju dan mapan)

JIka kalibrasi dilakukan oleh lab yang belum memenuhi satu pun syarat di atas, maka hasil kalibrasi belum dapat dipastikan ketertelusuran metrologisnya.

Ingat bahwa “kompetensi personel” hanyalah salah satu komponen untuk menilai “kompetensi laboratorium”, masih ada banyak aspek lain yaitu akomodasi, metode, peralatan, ketertelusuran, penjaminan mutu, dokumentasi dll.

Sambil lalu: pertanyaan “apakah kondisi xxx akan menjadi temuan KAN atau tidak?” menunjukkan pola manajemen yang masih formalistik, yaitu lebih mementingkan “rupa” daripada substansi. Idelnya, yang menjadi pertanyaan adalah “apakah kondisi xxx akan merugikan pelanggan atau tidak?”

Q : Saya mau tahu sebenarnya ada tidak ya, perusahaan yang menjual langsung termometer dengan sertifikat kalibrasinya atau memang kita cuma bisa membeli termometer baru kita kalibrasi ke lembaga kalibrasi?

A : Banyak distributor atau perusahaan yang melayani kebutuhan yang Bapak maksud, tinggal masalah perjanjian dan tentunya harga juga menyesuaikan. Beberapa perusahan juga sudah bisa membuat atau merakit produk termometer lokal, seperti Pt-100, termokopel dan termometer gauge. Bahkan untuk produk termometer gauge sudah di-export ke Jepang.

Berikut yang perlu diperhatikan dalam memilih jenis termometer:

1. Sesuaikan dengan objek benda yang akan diukur. Bila benda ukur berupa cairan bisa menggunakan termometer gelas (liquid in glass thermometer) atau probe termometer (Pt-100/RTD, termistor, termokopel dll.). Bila benda ukur berupa permukaan bisa menggunakan termometer infrared atau surface thermometer. Untuk oven, inkubator, chamber, bisa menggunakan kawat termokopel (thermocouple wire).

2. Sesuaikan akurasi termometer dengan jenis pengukuran yang biasa dilakukan. Apakah pengukuran yang dilakukan perlu akurasi tinggi? seberapa akurat 1oC, 0.1oC, 0.01oC? Bila termometer tersebut akan dijadikan standar/working standard maka harus mempunyai akurasi yang cukup baik.

3. Umumnya merek menggambarkan kwalitas, untuk produk luar diantaranya Hart Scientific, Isotech, Chino, Guideline, ASTM, ASL, MI, Raytek, dll. tapi harganya memang cukup mahal. Untuk produk lokal diantaranya KRUPP-CLOSS, Yamamoto dll.

4. Kalibrasi perdana sebaiknya dilakukan oleh lab kalibrasi yang kompetensinya memadai (Lab yang terakreditasi KAN) untuk mengetahui termometer yang kita beli sesuai spesifikasi atau tidak.

5. Berbagi pengalaman adalah paling penting untuk mengetahui performance secara real dari suatu alat ukur ketika digunakan di lapangan. Perlu diketahui beberapa tipe termometer terkenal juga sering bermasalah ketika dipakai di lapangan jadi pastikan itu tidak terulang dan terjadi kepada kita.

Tambahan :

1. Berdasarkan pertemuan minamata (Minamata Convention on Mercury) yang diadakan di Minamata and Kumamoto, Jepang dari 9 s/d 11 Oktober 2013. Maka negara-negara penandatangan, akan secara bertahap mengurangi penggunaan merkuri/air raksa dalam kehidupan sehari-hari. Oleh sebab itu, untuk masa yang akan datang, thermometer gelas akan lebih banyak yang menggunakan alkohol.

2. Sering kali, pada saat membeli thermometer gelas, pengguna tidak mempertimbangkan siapa yang mampu mengkalibrasinya. FYI, tidak banyak lab yang bisa mengkalibrasi thermometer gelas dengan resolusi 0,05 Celcius, apalagi 0,01 Celcius. Oleh karena itu, pada saat pembelian, disarankan belilah yang sesuai dengan kebutuhan, bukan sesuai kemampuan finansial. (Kami pernah mengalami kasus, ada seorang pelanggan yang membeli thermometer gelas dengan resolusi 0,01 Celcius, dengan alasan “Kami mampu beli koq, dan kami menginginkan yang terbaik”. Padahal, lab tersebut hanya membutuhkan resolusi 0,1 Celcius, alhasil, mereka kesulitan mencari lab yang bisa mengkalibrasi alat tersebut).

Sekretariat KAN sering berdiskusi dengan laboratorium dan asesor terkait tentang metoda kalibrasi. Salah satunya adalah, seperti judul email ini : Apakah BS EN 837 -1 Pressure Gauges Part 1: Bourdon Tube Pressure Gauges – Dimensions, Metrology, Requirements and Testing metoda kalibrasi tekanan?

 

BS EN 837-1 merupakan sebuah standar yang menetapkan spesifikasi Bourdon Pressure Gauge, salah satu yang ditetapkan sebagai persyaratan adalah “akurasi” dan “histeresis”. Dua persyaratan itulah yang memerlukan proses “kalibrasi” sedemikian hingga hasil kalibrasi dapat dibandingkan dengan akurasi dan histeresis yang dipersyaratkan dalam BS EN 837-1.

Sebenarnya tidak hanya BS EN 837-1 saja yang merupakan spesifikasi bukan metode kalibrasi, bila kita lihat JIS B 7502, JIS B 7516, JIS B 7506, dll, semuanya merupakan “standard specification” untuk peralatan yang relevan, dan kalibrasi adalah suatu proses untuk memperoleh “nilai-nilai” karakteristik peralatan yang kemudian dibandingkan dengan spesifikasi di dalam standard tersebut. Bila kita melihat ke OIML R111: 2004, di dalamnya juga berisi spesifikasi untuk anak timbangan yang ditetapkan oleh OIML, sedangkan metode kalibrasi dan evaluasi ketidakpastiannya dijelaskan sebagai lampiran dari standard specification tersebut. Secara umum metode kalibrasi dikenal sebagai “rational method“, yaitu sebuah metode yang hasilnya tidak tergantung pada rincian dari metode tersebut, tetapi dapat dikembangkan secara ilmiah untuk menganalisis hasil kalibrasi yang diinginkan. Sedangkan dokumen The Calibration of Weight and Balance, NMIA 2004 dan The Calibration of Balances, CSIRO NML 1995 memang merupakan sebuah buku yang menjelaskan proses kalibrasi timbangan.

 

Dengan pertimbangan tersebut di atas, ruang lingkup laboratorium kalibrasi, berdasarkan ISO/IEC 17011 hanya mewajibkan pernyataan tentang jenis alat yang dikalibrasi, besaran yang diukur, rentang ukur, dan ketidakpastian pengukuran, sedangkan pernyataan metode/spesifikasi bersifat optional.

 

Terkait dengan kalibrasi alat ukur tekanan menggunakan standar selain DWT, tentu saja akan memiliki model matematis yang berbeda, bergantung pada besaran-besaran yang berpengaruh pada nilai tekanan yang dihasilkan pada saat merealisasikan standar. Namun demikian secara umum, alat ukur apa-pun dapat dimodelkan secara sederhana dengan:
(estimasi) koreksi = (estimasi) nilai benar – pembacaan alat ukur yang dikalibrasi

Atau

(estimasi) kesalahan = Pembacaan alat ukur yang dikalibrasi – (estimasi) nilai benar

sedangkan kalibrasi standar (seperti anak timbangan, gauge block, dll) dapat dimodelkan dengan:

(estimasi) nilai standar yang dikalibrasi = (estimasi) nilai benar + (estimasi) perbedaan nilai antara standar acuan dengan standar yang dikalibrasi

Pembacaan alat ukur yang dikalibrasi pada umumnya diestimasi dari “nilai rata-rata penunjukkan alat ukur yang dikalibrasi”, sedangkan (estimasi) nilai benar diperoleh dari
“nilai dari sertifikat kalibrasi standar ditambah koreksi-koreksi dari besaran berpengaruh”
atau dari “perhitungan berdasarkan model matematis yang digunakan untuk merealisasikan standar”

Sedangkan dalam kalibrasi standar (estimasi) perbedaan nilai antara standar acuan dengan standar yang dikalibrasi, diperoleh dari dua alternatif berikut:

(estimasi) koreksi = rata-rata (pembacaan komparator pada saat mengukur standar – pembacaan komparator pada saat mengukur standar yan dikalibrasi)

Kasus untuk kalibrasi alat ukur tekanan:

bila menggunakan DWT, maka

(estimasi) nilai benar tekanan = diperoleh dari model matematis dasar mg / A

bila menggunakan standar lain seperti pressure calibratior, dll:

(estimasi) nilai benar tekanan = nilai dari sertifikat kalibrasi + koreksi 1 + koreksi 2 + …+ koreksi n, dimana koreksi-koreksi yang diperlukan bisa dievaluasi dari karakteristik standar yang dijelaskan dalam buku manualnya (sebagai contoh: pengaruh temperatur, kestabilan jangka panjang, dll)

Pertanyaan :

Kita memiliki 2 alat centrifuge :

1. Centrifuge, Merk Kokusan, Kapasitas 2500 rpm

2. Centrifuge, Merk Kubota, Kapasitas -20 – 40 oC, 15.000 rpm

Kita mau melakukan kalibrasi internal/cek antara terlebih dahulu terhadap alat kita tersebut.

Yang mau saya tanyakan adalah apa acuan standar yang dipakai untuk mengkalibrasi alat tersebut dan bagaimana cara pengkalibrasian alat menurut acuan tersebut.

Jawaban :

Sesuai dengan kapasitas penggunaannya pada dasarnya perlum memastikan kecepatan putarannya dalam satuan rpm, dan bila dalam centrifuge ybs memiliki kemampuan pengondisian temperatur maka perlu dipastikan juga kebenaran setting temperaturnya. untuk pemastian (kalibrasi) rpm dapat digunakan non-contact (rpm) meter – yang biasanya menggunakan infra-red sensor, sedangkan bila memerlukan pemastian (kalibrasi) temperatur setting bisa digunakan metode yang serupa dengan temperature enclosure lainnya, peralatan yang diperlukan multi-channel temperature recorder dengan sensor termokopel

Hasil diskusi sekretariat KAN dan asesor teknis terkait tentang kalibrasi mass comparator

1. Fungsi timbangan adalah untuk mengestimasi massa dari sebuah obyek yang dibebankan di atas pan-nya, sedangkan fungsi mass comparator adalah untuk mengestimasi selisih antara 2 (dua) beban dengan massa nominal sama yang dibebankan pada pan secara bergantian.

2. Kalibrasi harus dilakukan sesuai dengan “cara kerja” peralatan pada saat digunakan,

3. Oleh karena itu: kalibrasi timbangan ditujukan untuk mengetahui perbedaan antara “pembacaan timbangan” dengan “massa konvensional standar massa” dilakukan dengan skema Z-M-M-Z, karena pada saat digunakan untuk menimbang cara kerja timbangan adalah dari posisi sensor tidak dibebani (Z), kemudian dibebani dengan massa (M) dan setelah itu baban diangkat kembali (Z)

4. Sedangkan kalibrasi mass comparator ditujukan untuk “mengetahui kemampuan timbangan untuk membedakan (diskriminasi) massa dari 2 (dua)buah standar massa yang memiliki massa nominal sama”, karena yangdimaksudkan untuk diukur oleh mass comparator bukanlah estimasi massa dari standar massa tetapi “estimasi perbedaan massa dari 2 (dua) buah standar massa”. Oleh karena itu yang harus dikalibrasi adalah “linearitas estimasi selisih antara 2 (dua) buah standar massa mulai dari nilai terkecil dari standar massa sampai dengan nilai terbesar dari standar massa yang sama sesuai dengan kapasitas mass comparator tersebut, Oleh karena itu kalibrasi mass comparator, dilakukan dengan mengukur “standar deviasi” dari selisih hasil penimbangan standar massa yang sama sesuai dengan skema kalibrasi anak timbangan yang digunakan oleh laboratorium,”, sebagai contoh bila kalibrasi anak timbangan di laboratorium menggunakan skema S-T-T-S, maka kalibrasi mass comparator dilakukan pada titik ukur yang sama dengan nilai nominal setiap anak timbangan yang dikalibrasi dengan cara mencatat M1, M2, M3, M4, …, M20 dan kemudian menghitung standar deviasi dari selisih (M2-M1), (M4-M3),…(M18-M17), (M20-M19), sedangkan bila kalibrasi anak timbangan di laboratorium menggunakan skema S-T-S, maka yang dihitung adalah standar deviasi dari selisih (M2-M1), (M3-M2), (M4-M3),…(M19-M18), (M20-M19).

5. Apabila timbangan digunakan sebagai “mass-comparator”, maka hasil kalibrasi (linearitas dan ketidakpastian) yang diperoleh dari kalibrasi timbangan pada butir 3 di atas tidak dapat mewakili karakteristik timbangan pada saat digunakan sebagai mass comparator, karena “nilai tertimbang pada saat digunakan sebagai timbangan sama dengan estimasi massa dari beban di atas pan” sedangkan “nilai tertimbang yang dicari pada saat digunakan sebagai mass comparator adalah selisih dari 2 (dua) beban yang nominalnya sama”, bila digunakan sebagai timbangan maka linearitas yang dimaksud adalah pada massa (untuk timbangan 200,0000 g sebagai contoh) 10 g, 20 g, 30 g, … 200 g, sedangkan pada mass comparator linearitas yang dimaksud adalah untuk data (10,01 mg – 9,99 mg), (20,02 mg – 20,00 mg), (50,03 mg – 50,01 mg),… (1,0001 g – 0,9998 g), … (200,000 g – 199,9998 g).

6. Adalah benar bahwa setiap peralatan utama, bantu dan subsider yang berpengaruh terhadap akurasi hasil kalibrasi harus dikalibrasi, namun demikian yang berpengaruh kepada ketidakpastian dari hasil kalibrasi anak timbangan bukanlah karakteristik yang diperoleh dari metode kalibrasi pada butir 3 di atas, tetapi yang berpengaruh adalah karakteristik yang diperoleh dari metode kalibrasi mass comparator pada butir 4 di atas. Dalam hal ini karakteristik dari hasil kalibrasi yang sangat berpengaruh adalah “repeatability” dari selisih yang mampu di baca oleh mass comparator.

Mudah-mudahan bermanfaat